DPR Setujui RUU Tindak Pidana Pencucian Uang
Paripurna DPR menyetujui RUU Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi Undang-Undang. Menurut Ketua Pansus RUU tindak pidana pencucian uang Harry Witjaksono, proses pembahasan RUU telah melalui proses panjang dengan serangkaian RDP, RDPU dengan para pakar, dan Raker bersama dengan pemerintah.
"Setelah melalui proses diskusi yang panjang dan demokratis akhirnya menyepakati mengenai definisi transaksi keuangan, dan kewajiban bagi para pejabat untuk merahasiakan dokumen atau kewajibannya terhadap dokumen tersebut,"papar Harry Witjaksono didepan sidang Paripurna.
Sementara Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, kehadiran RUU Tindak Pidana Pencucian uang merupakan perwujudan hukum nasional dalam membentuk perundang-undangan guna menjamin efektivitas penegakan hukum dan pengambilan harta kekayaan tindak pidana, pencegahan dan pemberatasan pencucian uang.
Menurut Patrialis, RUU ini telah mengalami penyempurnaan dengan mencantumkan kriminalisasi pencucian uang yang lebih jelas. selain itu, RUU ini mencantumkan sanksi berupa pidana penjara, denda dan menghapus sanksi minimum khusus selain pokok dan denda bisa dikenai pidana tambahan. "Pengguna jasa diawasi oleh lembaga pengawas dan pengatur yaitu Bapeppam, BI dan lembaga Keuangan,"katanya.